Komeng Tak Dapat Jatah Mobil Dinas, tapi Diberi Rp150 Juta untuk Beli Kendaraan, Dipotong Pajak
Komedian yang juga anggota DPD RI, Komeng, mengaku tidak mendapat jatah mobil dinas. Tetapi, ia diberi uang muka untuk membeli mobil dinas.
TRIBUNNEWS.com - Komedian yang kini menjabat sebagai anggota RI, alias , mengaku tidak mendapatkan jatah Lexus, seperti menteri ataupun anggota DPR.
Terkait hal itu, pun memilih menggunakan mobil pribadi miliknya, yaitu Jeep.
"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata , Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.
Selain tak dapat , juga mengungkapkan dirinya maupun anggota yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.
Meski demikian, mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli sendiri.
Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.
Baca juga:
"Kalau untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas , dilansir Wartakotalive.com.
Komeng diketahui tidak membeli . Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.
Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi .
Karena modifikasinya belum rampung, saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.
Sebagai informasi, aturan mengenai gaji termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota , sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Harta Kekayaan
Diketahui, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 September 2024 sebagai syarat maju calon anggota RI.