DPR Banjir Kritik usai Revisi Tatib Bisa Copot Pejabat Negara, Dianggap Tak Paham Tata Negara

DPR mengalami banjir kritik usai merevisi tata tertib DPR dengan menambahkan pasal bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat negara.

DPR Banjir Kritik usai Revisi Tatib Bisa Copot Pejabat Negara, Dianggap Tak Paham Tata Negara

TRIBUNNEWS.COM - Banjir kritik dilontarkan berbagai pihak kepada usai merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Kritik tersebut usai menambahkan satu pasal yaitu Pasal 228A yang dinilai membuat lembaga legislatif tersebut bisa mengevaluasi pejabat negara dan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat.

Berbagai pihak menafsirkan ketika semisal merekomendasikan pemberhentian atau pencopotan terhadap salah satu pejabat negara, maka hal tersebut harus dilakukan oleh lembaga terkait.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 228 A ayat 2 yang berbunyi: 

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Di sisi lain, penambahan pasal dalam Tatib dinilai bisa merusak ketatanegaraan karena seharusnya aturan tersebut hanya mengikat dalam lingkup internal .

Namun, saat ini usai ada revisi aturan tersebut, maka dianggap bisa mencampuri 'dapur' lembaga negara lain.

Berbagai pihak pun kini mengkritik keras revisi aturan yang disahkan secepat kilat tersebut.

Baca juga:

IPW Anggap 'Ngaco'

Ketua Sugeng Teguh Santoso menganggap revisi Tatib hingga membuat bisa mengevaluasi pejabat negara 'ngaco'.

Menurutnya, aturan Tatib tersebut hanya mengatur internal saja, alih-alih bisa digunakan untuk eksternal.

"Ini menurut IPW ngaco, ya! Kita harus melihat yurisdiksi yang disebut dengan tata tertib, kekuatan berlaku aturan tatib itu hanya berlaku untuk internal RI di dalam mengatur mekanisme kerja mereka," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2025).

Sugeng mengatakan memang bisa untuk menyampaikan sebuah rekomendasi kepada mitranya jika dirasa ada yang salah.

Namun, imbuhnya, rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat terhadap mitra yang dievaluasi.