INFOGRAFIK: Larangan Anak-anak Bermedia Sosial

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang membatasi usia minimum anak-anak dapat bermain media sosial.

INFOGRAFIK: Larangan Anak-anak Bermedia Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan regulasi yang mengatur batas usia penggunaan media sosial. Regulasi ini terutama untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial. “Untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, di Jakarta pada 2 Februari. 

Dia telah membentuk tim penyusun regulasi tersebut, yang terdiri dari para akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Meutya berharap aturan ini akan rampung dalam satu hingga dua bulan.

Ada tiga fokus utama yang disiapkan tim, yakni memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak pelaku penyebar konten berbahaya bagi anak-anak.

Menurut data National Center for Missing & Exploited Children, ada 5,6 juta konten pornografi yang terungkap di Indonesia pada 2020-2024. Selain itu, Google Transparency Report mencatat Indonesia sebagai negara yang paling banyak diblokir Google untuk konten pornografi anak pada kuartal II-2022 hingga kuartal I-2024.