MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim. ????Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025, mengenai perselisihan hasil Pilgub Jatim. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025, mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Selasa (4/2/2025) pukul 21.05 malam.
MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses pemilukada Jatim 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan pemohon tidak beralasan hukum.
Kemudian, tidak adanya kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024, Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaraan pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.
Eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.
“Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses Pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil pemilukada Jatim 2024 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci kepada beritajatim.com.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, yang telah menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 (dua belas juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh lima) suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.
“Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Bapak Emil Elestianto Dardak, dalam memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” pungkas Edward.