Gelar Rapat dengan KKP Pekan Depan, Komisi IV DPR Bakal Tanya Kelanjutan Investigasi Pagar Laut
Komisi IV DPR RI akan menggelar rapat kembali dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) bahas pagar laut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI akan menggelar rapat kembali dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada minggu depan.
Ketua RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengatakan rapat tersebut akan membahas kelanjutan investigasi terkait pemasangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sebab, kami menunggu, rakyat juga menunggu,” ujar Titiek kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, Titiek belum dapat memastikan hari dan tanggal rapat pekan depan.
Dia menegaskan bahwa dalam rapat itu, Komisi VI akan kembali mempertanyakan pemilik tersebut
“Saya sudah menanyakan siapa sebenarnya pemilik itu. Nanti, dalam pertemuan berikutnya, kami akan menanyakan kembali,” kata Titiek.
Dia juga akan menanyakan progres pembongkaran yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
"Sejauh ini, baru sekitar separuh yang dicabut. Kami akan mempertanyakannya lebih lanjut," tandas Legislator Gerindra itu.
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara hari ini.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.