DPR Minta TNI AL Tetap Melanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Daniel Johan meminta TNI AL tetap melanjutkan pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), , meminta TNI Angkatan Laut (AL) tetap melanjutkan pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di perairan , Banten.
Hal ini menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, agar pembongkaran dihentikan sementara.
Baca juga:
Daniel meminta TNI untuk melanjutkan pembongkaran, apalagi atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Iya dong (tetap lanjut) karena itu sudah perintah presiden," kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/1/2025).
Dia menyarankan agar dilakukan koordinasi antarpihak yang berwenang sehingga tidak saling lempar menyalahkan dan menimbulkan kegaduhan.
Daniel meyakini pembongkaran pagar tersebut tidak berarti menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan.
"Barang bukti sudah jelas ada video awal sebelum pembongkaran maupun keterangan nelayan yang dirugikan. Pembongkaran pagar untuk memudahkan nelayan melaut mencari ikan," ujarnya.
Trenggono Minta Hentikan
Sebelumnya, Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebelum kasus diusut tuntas.
Baca juga:
Sebab, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan KKP.
"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu.
Dia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," ucap Trenggono.