Efisiensi Anggaran Diharapkan Tak Pengaruhi Dana Pemeliharaan Jalan
MTI meminta efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada pendanaan pemeliharaan jalan. Musim hujan membuat jalan rawan kecelakaan.
![Efisiensi Anggaran Diharapkan Tak Pengaruhi Dana Pemeliharaan Jalan](https://statik.tempo.co/data/2022/10/18/id_1149894/1149894_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno meminta dana pemeliharaan jalan tetap dialokasikan di tengah perintah Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran kementerian. Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi.
"Jalan rusak jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Ahad, 9 Februari 2025.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata ini mengatakan saat hujan air menggenang menutupi badan jalan sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang. Hal ini mengakibatkan rawan terjadi kecelakaan.
Beberapa kejadian kecelakaan di jalan terjadi karena banyak pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. “Sepeda motor sangat rentan kecelakaan,” kata Djoko.
Selain itu jelang mudik lebaran, kondisi jalan yang akan dilewati pemudik harus dalam kondisi baik. Djoko menyebut pemudik terbanyak adalah pengguna sepeda motor. Berdasarkan data Korlantas Polri pada 2024, jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 persen. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke-3 tertinggi di Indonesia.
Djoko menegaskan bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan,” tutur Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa jalan nasional masuk ke dalam wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan jalan provinsi wewenang Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenang Pemkot/Pemkab.
Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian apabila sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
“Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan,” kata Djoko. “Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.”
Nasib anggaran preservasi jalan menjadi teka teki setelah adanya pemangkasan anggaran di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 81,38 triliun. Efisiensi anggaran ini berdampak pada proyek-proyek infrastruktur.
Dalam paparan materinya saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan preservasi rutin jalan dan jembatan sepanjang 0 kilometer alias nihil. Dody mengatakan harus mengajukan terlebih dulu ke mengajukan pembukaan blokir anggaran ke Kementerian Keuangan. “Nanti baru kami pikirkan untuk preservasi (jalan),” kata Dody, Kamis, 6 Februari 2025.
Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Melalui instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto memang meminta penghematan APBN dan APBD 2025 senilai Rp 306,6 triliun.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.