Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI ...
![Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/1000355553.jpg)
Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.
"Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga:
Iskandar mengatakan dua ahli yang datang yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan.
Sebelum dilakukannya persidangan, kedua belah pihak, pemohon dan termohon melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli ataupun salinan.
Baca juga:
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan diantara pemohon dan termohon.
Pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Baca juga:
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025