Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat
Guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santri.
TRIBUNNEWS.COM - Guru berinisial MCN dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial CH, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri.
Keduanya merupakan guru dan sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan , Jakarta Timur.
Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
MCN dan CH yang melakukan perbuatannya secara terpisah, ditetapkan sebagai tersangka setelah para orang tua santri yang menjadi korban, melapor ke .
Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim , MCN mencabuli tiga santri laki-lakinya berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).
Ketiganya dicabuli di ruang kamar pribadi MCN di area pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lain.
"Selaku guru, yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga orang korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, , Selasa (21/1/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Ancaman Hukuman Akan Diperberat
Hukuman terhadap guru dan pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperberat.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena kedua tersangka merupakan guru dan pengasuh.
Sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orang tua, pengasuh, pendidik, akan diperberat.
Baca juga:
"Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga," jelasnya di Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dengan demikian, jika ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.
"Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan, juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati," tegasnya.
Ada Korban Lain yang Belum Melapor
Masih dari TribunJakarta.com, ternyata belum semua santri yang diduga menjadi korban pencabulan guru berinisial MCN, melapor.