Guru PNS dan PPPK Dibolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Bagaimana Ketentuannya?

Ketentuan guru PNS dan PPPK boleh mengajar di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Guru PNS dan PPPK Dibolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Bagaimana Ketentuannya?

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta. 

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas masalah kekurangan tenaga yang sering dialami oleh sekolah-sekolah swasta atau yang dikelola oleh masyarakat.

"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025, seperti dilansir dari

Ketentuan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 membahas Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan yang terdiri dari 16 pasal ini mengatur bahwa guru ASN, yang meliputi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dapat diredistribusikan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat. 

Selain itu, regulasi ini menetapkan kriteria bagi guru ASN yang memenuhi syarat untuk diredistribusi. Untuk guru PNS, Pasal 4 mensyaratkan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b), serta memiliki penilaian kinerja minimal baik pada semua unsur penilaian dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, guru diwajibkan memiliki kesehatan fisik dan mental, bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Guru juga tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah dihukum sebagai terpidana.

Pasal 3 menyebutkan redistribusi guru ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta kebutuhan di sekolah swasta, berdasarkan data pokok pendidikan dari kementerian.

Adapun kriteria untuk guru PPPK diatur serupa dengan guru PNS dalam pasal yang sama. Perbedaan utamanya adalah pada jenjang jabatan, di mana guru PPPK harus memiliki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama.