Harvey Moeis Terbukti Terima Dana CSR Rp 420 M yang Disetorkan Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis telah menikmati uang sebesar Rp 420 miliar yang dihasilkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis Terbukti Terima Dana CSR Rp 420 M yang Disetorkan Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa telah menikmati uang sebesar Rp 420 miliar yang dihasilkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Uang tersebut menurut Hakim didapat Harvey dari pengumpulan uang pengamanan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) yang disetorkan melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim oleh lima swasta dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Menimbang bahwa terungkap dalam fakta hukum, bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa ditransfer ke PT Quantum Skyline Exchange dan kemudian disetor kembali kepada kembali jumlahnya mencapai Rp 420 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu terkait hal ini, Helena Lim dijelaskan oleh Hakim Teguh hanya memperoleh keuntungan daripada penukaran dollar yang sebelumnya ditukarkan oleh para swasta total sebesar Rp 900 juta.

Alhasil menurut dalam pertimbangan Hakim, Helena tidak terbukti menerima uang yang dikumpulkan oleh .

Atas fakta tersebut kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memperbesar uang pengganti yang dibebankan terhadap dari yang sebelumnya hanya Rp 210 miliar.

"Menimbang oleh karena itu pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan kepada terdakwa ," pungkasnya.

Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.