Hasil Penggeledahan Selama 5 Jam di Rumah Djan Faridz, 3 Koper Diangkut Penyidik KPK
Penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kediaman Djan Faridz.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah pada Rabu (22/1/2025) malam hingga Kamis (23/1/2025) dinihari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga:
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan.
Adapun kediaman di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan digeledah terkait kasus mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan .
Tessa belum bisa membeberkan keterkaitan dalam perkara .
Kata Tessa, keterlibatan dalam kasus akan diungkap pada saat persidangan.
"Tentu apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujar Tessa.
"Kalau bagaimana saya tidak bisa membuka. Tentu teman-teman harus menunggu saat semua alat bukti bisa disajikan di persidangan," imbuhnya.
Baca juga:
Proses penggeledahan di rumah berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.
Pantauan Tribun terlihat rombongan penyidik keluar dari rumah dengan dikawal polisi bersenjata untuk masuk ke mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sudah terparkir.
Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.
Terlihat pula sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah politikus PPP itu.