Menteri PPPA Minta Pemprov Jakarta Kaji Ulang Pergub ASN Boleh Poligami

Menteri PPPA minta Pergub Jakarta soal ASN boleh poligami dikaji ulang, perspektif gender terutama kaitan dengan perempuan dan anak harus diutamakan.

Menteri PPPA Minta Pemprov Jakarta Kaji Ulang Pergub ASN Boleh Poligami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengkaji ulang atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

Dirinya mengatakan dalam perumusan peraturan dan kebijakan sudah seyogyanya untuk lebih mengutamakan perspektif gender terutama jika ada kaitannya dengan .

Di sisi lain, keterlibatan banyak pihak untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.

"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

"Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini ke depannya," tambahnya.

Arifah mengungkapkan harus memiliki pemahaman tentang pentingnya perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan yang dibuatnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kemen PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.

Jika pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep tersebut, maka akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Baca juga:

"Kita semua ketahui bahwa DKJ masih menjadi benchmarking bagi daerah lainnya di Indonesia terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKJ untuk lebih mendalami isu gender dalam membuat peraturan dan kebijakan terutama terkait . Saat ini masih menjadi role model bagi daerah lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.

Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).