Mendagri Sampaikan 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Mendagri menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil .
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama
Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.
Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.
Dan pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025, oleh gubernur.
"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Opsi kedua
Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.