Imbas Pemotongan Anggaran Pejabat Kemenkes Dilarang Gunakan Penerbangan Kelas Bisnis
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi setelah anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipangkas sebesar 18 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melarang para pejabat di Kementeriannya menggunakan kelas bisnis saat perjalanan dinas luar kota. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dipangkas sebesar 18 persen.
Baca juga:
"Kita yang jelas yang dipotong adalah semua yang berkaitan dengan meeting-meeting, perjalanan dinas, upacara-upacara, hari-hari perayaan, itu semua potong 50 persenan. Itu sudah kita potong," kata Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Untuk diketahui pagu anggaran Kemenkes sebesar Rp105.769.242.249.000. Kemenkes terkena pemotongan anggaran sebesar Rp 19.632.534.000.000. Pemotongan Anggaran tersebut setelah Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai efisiensi APBN dan APBD tahun 2025.
Menurut Menkes pemotongan anggaran sekarang ini cukup besar. Oleh karena itu efisiensi yang dilakukan cukup mendalam. Bahkan bila perlu kata dia bukan hanya pejabat eselon 1 yang naik kelas ekonomi, tapi Menterinya juga.
Baca juga:
"Tapi sekarang karena pemotongannya cukup dalam nah kita lagi cari lagi di mana, perjalanan dinas (contohnya) eselon I terbangnya jangan pakai business class deh gitu kan, pakai ekonomi saja sama kaya wartawan, kalau perlu menterinya juga naiknya jadi nggak ada business classnya. Kalau menterinya di ekonomi kan nggak enak yang di business class, ya sudah kita pakai saja biar lebih murah. Nah itu nggak apa apa juga sih," katanya.
Menkes menilai pemotongan anggaran sekarang ini cukup bagus, agar Kementerian dapat melakukan penghematan. Ia memastikan bahwa penghematan yang dilakukan di Kemenkes tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Saya rasa pemerintah juga tahu kok, kita tidak ingin agar layanan layanan yang mengganggu ke masyarakat itu kepotong. Saya rasa nanti akan ada, bisa lah kita diskusi untuk menambah kalau misalnya memang ada (pemotongan) yang dibutuhkan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan tahun ini.
Baca juga:
Sejumlah kementerian/lembaga mulai menghitung ulang pengeluaran mereka, agar anggaran yang dihemat sesuai dengan target yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.
Ketentuan penghematan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.
Ketentuan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kemudian diturunkan melalui Nota Dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 Tentang Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor.