Kamis, SIM Keliling masih tersedia di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di ...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis.Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebut, Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasinya sebagai berikut :Jakarta Timur : Mall Grand
Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan BantengMasyarakat
perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan
dokumen SIM.Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP
yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti
pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui
aplikasi Simpel Pol.Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM
yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM
C.Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan
sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di
tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya
perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM
A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Selain biaya tersebut,
pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes
psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol
sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga:
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025