Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung
Siasat Busuk Kades Ngariboyo Magetan Tilap Duit Pembangunan Gedung. ????Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo non-aktif, Sumadi, divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ada pidana tambahan yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 2 tahun.
Pria dengan kumis tipis itu belum menyatakan langkah hukum selanjutnya, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada Senin (20/1/2025). Sehingga, pemberhentian Sumadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, belum bisa diproses.
Proses hukum butuh waktu lebih dari setahun hingga Sumadi akhirnya dijatuhi vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus korupsi yang dilakukan Sumadi mencuat sejak 13 Oktober 2023 lalu.
Mencuat saat Kejari Magetan Geledah Kantor Desa
Ngariboyo
Jajaran Kejaksaan Negeri Magetan
didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di Kantor Desa
Ngariboyo, tempat Sumadi ngantor. Saat itu, sudah ada urugan di
dekat kantor desa. Ternyata, dari urugan itulah, akal bulus
Sumadi terkuak.
Saat menggeledah, tak selembar berkas luput dari pemeriksaan. Hingga akhirnya, korps adhyaksa kala itu membawa sejumlah bendel berkas, sampai satu unit komputer diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Kala itu, Sumadi pun tak menghalangi atau mempersulit aparat penegak hukum.
Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan, akhirnya Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD), pada 8 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sumadi. Pun, Sumadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan Kelas IIB.
‘’Terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dengan kerugian negara senilai Rp209.642.700. Kami sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Termasuk saksi ahli untuk mengusut kasus ini,’’ terang Yuana, pada 8 Mei 2024 lalu.
Yuana menjelaskan, modus si kades dalam menilep duit ini adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dalam SPJ tersebut dilaporkan bahwa membeli tanah urug, padahal tidak ada pembelian tanah urug.
‘’Dilaporkan dalam SPJ kalau membeli tanah urug dan membeli batu gebal. Dua item ini digunakan untuk membangun gedung serbaguna. Namun, setelah kami lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), ternyata tanah urug yang ada ini bukan dari tanah urug yang diadakan dari luar. Melainkan dari tanah hasil galian pondasi yang sudah ada, kemudian ditimbun ke sebelahnya. Nah, SPJ fiktif ini digunakan untuk mencairkan anggaran,’’ terangnya.
Sumadi Diberhentikan Sementara
Sumadi, saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas
II B Magetan. Hingga kemudian di-nonaktifkan sebagai kades pada
6 Juli 2024. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara
Sumadi turun.
“Dan nanti akan diganti dengan pelaksana harian oleh Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan, Jumat (6/7/2024) lalu.
Penahanan anggaran Dana Desa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 yang mengatur pemberhentian sementara dana desa jika kepala desa terlibat kasus hukum.
“Kami juga sudah mengusulkan pemberhentian bantuan dana desa, hal itu sesuai dengan PMK No.145 Tahun 2023,” tambah Eko.
Namun, beberapa pos anggaran vital tetap harus disalurkan agar pemerintahan desa dapat terus berjalan.
“Tetap kami pilah, yang jadi amanah dari dana desa itu tidak boleh dihentikan. Contohnya operasional 3 persen dan ketahanan pangan maksimal 20 persen, itu tetap kami salurkan,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Negeri
Surabaya
Berkas kasus tindak pidana korupsi dengan
terdakwa Sumadi masuk register Pengadilan Negeri Surabaya pada
11 September 2024 lalu dengan nomor perkara
102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang perdana dengan agenda
pmebacaan dakwaan digelar pada 23 September 2024 secara daring.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, istri terdakwa, PA mengakui bahwa sempat memberkan nota kosong.
PA menyatakan bahwa dirinya memiliki usaha dagang bernama UD Jasuma. Dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, ia menerima pesanan pasir urug dan batu bata. “Yang memesan adalah almarhum Pak Ngadimun,” ungkapnya pada Senin (4/11/2024).
Dalam transaksi pembelian pasir dan batu bata, Ngadimun hanya diberikan nota berupa kwitansi kosong. “Saat membuat SPJ, baru saya serahkan kwitansi. Itu atas permintaan pelaksana, berupa kwitansi kosong,” jelas PA.
Ia juga mengungkapkan bahwa stempel usaha UD Jasuma sering dipinjam oleh pihak Desa Ngariboyo. “Stempel Jasuma sering dipinjam desa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen pembelian urugan dan batu bata.
PA mengakui bahwa pada tahun 2018-2019, ia pernah membeli tanah urug, namun lupa harga pastinya karena tanah tersebut dibeli dari pihak lain. “Sebagian tanah urug diambil dari Pak Gono, kira-kira harganya Rp20-30 juta. Saya dan Pak Gono sudah lama bekerja sama, jadi saya langsung bayar tanpa kwitansi, hanya secara lisan,” terangnya.
Meskipun mengaku pernah membeli tanah urug dengan dump truk sebanyak satu atau dua kali PA menyebut bahwa pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak pernah terwujud. “Sampai sekarang tidak ada urugan, tidak ada bangunan, hanya pondasi saja yang ada,” tutupnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut
Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nurhesdi membacakan naskah
tuntutan terhadap Sumadi pada 20 Desember 2024. JPU menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut tuntutan JPU
1. Pidana Penjara dan Denda:
Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan.
Membebankan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
2. Pembayaran Uang Pengganti:
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp195.162.700.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1
(satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,
maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa
untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.
Pemberhentian Belum Bisa Diproses
Meski
sudah diberhentikan sementara, Sumadi belum bisa diproses oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendapatkan
SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Ngariboyo. Sumadi belum
bisa dipecat sebelum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht
pasca putusan.
‘’Kami masih menunggu upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa sendiri. Bisa jadi akan ada upaya banding. Sehingga, kami belum bisa proses untuk pemberhentian. Kami akan tunggu setelah tujuh hari pasca putusan, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, kami akan minta salinan putusan untuk kemudian memproses pemberhentian. Setelah itu, akan kami tunjuk Penjabat Kades, ini nanti dari unsur PNS Pemkab Magetan,’’ kata Kepala DPMD, Eko Muryanto, Rabu (22/1/2025)
Jika nanti Sumadi resmi dipecat, maka Desa Ngariboyo bakal menyusul enam desa lain yang dijadwalkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025. [fiq/beq]