Coretax: Kemudahan Administrasi Pajak atau Tantangan Baru? Begini Pendapat Pakar PCU

Coretax: Kemudahan Administrasi Pajak atau Tantangan Baru? Begini Pendapat Pakar PCU. ????Peluncuran Coretax oleh DJP menghadirkan kemudahan administrasi pajak sekaligus tantangan. Pakar PCU membahas manfaat, kendala, dan solusi terkait Coretax -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Coretax: Kemudahan Administrasi Pajak atau Tantangan Baru? Begini Pendapat Pakar PCU

Surabaya – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem layanan Coretax pada awal 2025. Sistem ini digadang-gadang sebagai tonggak modernisasi administrasi perpajakan.

Dengan fitur-fitur yang memungkinkan otomatisasi dan penyederhanaan proses pajak, Coretax diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, tidak semua pihak optimis akan keberhasilan sistem ini.

Dosen Tax Accounting di Petra Christian University (PCU), Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., BKP., CFP., CA., memberikan pandangannya terkait inovasi ini. Menurutnya, hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat tanpa perlu proses manual.

“Sistem ini berpotensi meminimalkan risiko kesalahan input data, menghemat waktu, dan meningkatkan transparansi pajak. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan dengan sistem pajak yang terpisah kini hanya perlu menggunakan satu platform terpadu,” ujarnya.

Meski membawa banyak manfaat, Agus menyoroti beberapa tantangan besar yang dihadapi Coretax, salah satunya adalah akses teknologi. Lantaran belum semua masyarakat, terutama di daerah pedalaman, memiliki akses internet yang memadai.

“Selain itu, literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah. Kelompok masyarakat tertentu, khususnya generasi senior, merasa kesulitan beradaptasi dengan teknologi baru ini,” imbuh pria berkacamata ini.

Agus menyarankan agar pemerintah menjalankan dua sistem paralel, yakni sistem manual dan digital, untuk memastikan transisi yang mulus.

“Seiring waktu, sistem manual dapat dihentikan secara bertahap saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax,” ujarnya.

Adapun dalam jangka panjang, Coretax dinilai mampu membawa dampak positif bagi peningkatan pendapatan negara. Sistem ini tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tetapi juga mengurangi potensi korupsi melalui eliminasi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak.

Agus juga menekankan pentingnya fleksibilitas Coretax untuk menghadapi perubahan regulasi perpajakan.

“Jika ada perubahan aturan, seperti kenaikan PPN, sistem harus mampu menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat,” tegasnya.

Dengan optimalisasi yang berkelanjutan, Coretax diyakini akan menjadi fondasi bagi sistem perpajakan modern yang lebih efisien dan transparan. (fyi/aje)