Pengusutan Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR Gerak Cepat, Menteri KKP Jatuhkan Denda Rp18 Juta

Masalah pagar laut sepanjang 30,16 km sejauh 500-an meter dari bibir pantai di wilayah Kabupaten Tangerang sedikit demi sedikit terkuak.

Pengusutan Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR Gerak Cepat, Menteri KKP Jatuhkan Denda Rp18 Juta

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah sepanjang 30,16 km sejauh 500-an meter dari bibir pantai di wilayah sedikit demi sedikit terkuak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, mengaku pihaknya pertama kali mendapat informasi soal pagar laut pada 14 Agustus 2024. Waktu itu panjangnya baru 7 km. Awal Januari 2025, keberadaan pagar mulai jadi perbincangan di media sosial hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegelnya pada 9 Januari setelah ada perintah Presiden .

Baca berita dengan sedikit iklan,

Awalnya, pagar bambu yang membuat nelayan kesulitan mencari ikan karena harus memutar puluhan kilometer jika ingin ke laut lepas, diklaim dibangun oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

Koordinator JRP Sandi Martapraja mengaku masyarakat sekitar ikut membangun. Sandi menyebutkan pagar laut itu berguna untuk mencegah abrasi.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” kata Sandi di Tangerang, Banten pada Sabtu, 11 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Banyak pihak mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang lahannya sejajar dengan pagar laut itu. Namun perwakilan manajemen PIK 2, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. "Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Pemerintah terus bergerak mengusut berbagai kejanggalan. KKP berniat melakukan investigasi, namun belum rampung muncul instruksi Presiden Prabowo kepada TNI AL untuk membersihkan pagar laut tersebut mulai Sabtu, 19 Januari 2025.

Sementara di media sosial berseliweran foto-foto sertifikat kepemilikan lahan pagar laut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa area lokasi pagar laut yang jauh dari pantai itu sudah ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik.

Ia menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut dia, rinciannya adalah 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang dengan kepemilikan tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

Pemodal di Balik Pemilik HGB Pagar Laut

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum  yang dikutip Antara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate.

Perusahaan tersebut berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten. 

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah orang.  

Susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Selain itu juga ada Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur. 

Adapun PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar.

Terdapat dua pimpinan yang tercatat menduduki jabatan di Perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI Al berpangkat Marsekal Madya. Ia pernah menjadi Gubernur Papua pada 1998 setelah pensiun.

Pengusutan oleh Nusron Wahid

Menteri Nusron Wahid berjanji akan meninjau pengeluaran sertifikat untuk wilayah di luar daratan. Pada hari Rabu, pihak-pihak yang terkait mulai ari juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada sertifikat itu, dipanggil dan dalam pemeriksaan oleh APIP Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal.

"Ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," katanya.

"Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," ucap Nusron di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Keterangan dari Kementerian ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.Dalam hal ini, Nusron belum bisa memerinci terkait dengan berapa luasan area dalam sertifikat HGB tersebut, baik yang berada di dalam garis pantai maupun luar pantai dari 266 sertifikat yang telah diterbitkan dalam rentang waktu 2022 hingga 2023."Nah, ini 'kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja 2 hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu 'kan butuh waktu. Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang," ujarnya.Dari jumlah 266 sertifikat HGB ini, kata dia, mengalami penambahan jika dibandingkan dengan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang sertifikat HGB, terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (HM) di kawasan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengambil langkah pencabutan status penerbitan sertifikat HGB dan HM pada pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang tersebut.Langkah itu berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan sertifikat HM di pesisir pantai utara itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan karena cacat prosedur dan materiel."Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Nusron.Dari 266 sertifikat HGB dan HM yang berada di dalam bawah laut, kata dia, kemudian dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

KKP Hanya Mendenda Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum merinci soal denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".

Pilihan Editor