Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding
Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding. ????Divonis 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suami, Polwan Briptu FN memutuskan tidak mengajukan banding. Pertimbangan keluarga dan proses hukum menjadi alasan utama. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28), yang terbukti membakar suaminya, Briptu RDW, anggota Polres Jombang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/1/2025), terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Briptu FN, yang mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
“Saya serahkan kepada ibu dan bapak kuasa hukum,” ujar Briptu FN.
Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding sudah melalui pertimbangan matang bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
“Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami sepakat untuk menerima putusan ini,” katanya.
Menurut Tatik, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk proses hukum lanjutan yang harus dijalani terdakwa, seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Sidang kode etik juga membutuhkan waktu yang lama. Kalau kita banding, prosesnya akan semakin panjang, sementara ada pembebasan bersyarat (PB) yang dapat diajukan nanti,” jelasnya.
Tatik juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu alasan penting. Anak ketiga Briptu FN diketahui membutuhkan operasi akibat kelainan kelamin yang dideritanya.
“Kami juga mempertimbangkan keadaan keluarga, terutama anaknya yang harus menjalani operasi. Kami tidak ingin menambah beban keluarga terdakwa,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Anton Zulkarnaen SH., MH., menyatakan bahwa vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
“Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami, sehingga kami juga tidak mengajukan banding,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, Briptu RDW. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun bagi Briptu FN. [tin/beq]