Aplikasi Koin Jagat Mulai Ada di Bangkok, Kepolisian Thailand Beri Peringatan Keras

Kepolisian Thailand peringatkan pengguna aplikasi Koin Jagat bahwa mereka bisa ditangkap dengan denda hingga 100.000 baht atau penjara 5 tahun

Aplikasi Koin Jagat Mulai Ada di Bangkok, Kepolisian Thailand Beri Peringatan Keras

TRIBUNNEWS.COM - Geger dan viralnya aplikasi atau Koin Jagat buatan kini mulai merambah ke negara tetangga .

Hal ini terjadi setelah viralnya aplikasi kontroversial tersebut yang kini mulai merambat hingga ke , .

Pasalnya, kontroversi aplikasi tersebut berujung kepada vandalisme sejumlah fasilitas publik di , Kepolisian pun tak mau berdiam diri.

Hal ini diutarakan oleh Kepolisian pada Rabu (23/1/2025) dalam rilisnya yang dibagikan ke media.

Dikutip dari Post, Kepolisian telah memperingatkan pengguna aplikasi tersebut bahwa mereka bisa ditangkap dengan tuduhan pelanggaran dan membahayakan keselamatan pribadi saat berburu Jagat coin.

Peringatan ini dikeluarkan oleh Komisaris Biro Penyidikan Kejahatan Siber, Trairong Phiwpan.

Ia mengatakan, pengguna yang mencoba mencari koin fisik untuk hadiah uang tunai akan melanggar peraturan dengan memasuki properti orang lain secara ilegal. 

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 100.000 baht atau setara Rp 47,9 Juta.

Trairong juga memperingatkan risiko bagi pengguna aplikasi Koin Jagat karena mereka secara tidak sadar membagikan data pribadi dan lokasi mereka, yang bisa diakses oleh para penjahat.

Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya keluhan bahwa beberapa pengguna aplikasi yang berburu Koin Jagat fisik menggunakan teknologi augmented reality tersebut telah melanggar properti pribadi dan meninggalkan tumpukan sampah di tempat umum.

Keonaran itu terjadi setelah para pengguna Jagat Coin melakukan penggalian secara ilegal guna mencari koin yang bisa mereka gunakan untuk menebus hadiah uang tunai dari 500 hingga 200.000 baht.

Baca juga:

Peringatan keras serupa juga diserukan oleh Wakil Kepala Divisi Patroli dan Operasi Khusus (PSD), Wasuthep Jai-in.

Wasuthep menyarankan agar orang berhenti menggunakan aplikasi berburu Koin Jagat tersebut. 

Ia mengatakan hadiah dari aplikasi tersebut diduga berasal dari akun-akun kriminal dan penerimanya mungkin akan menghadapi penyelidikan terkait pencucian uang.