Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Jombang, Pelaku Diringkus Polisi

Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Jombang, Pelaku Diringkus Polisi. ????Seorang perempuan di Jombang diamankan polisi atas kasus penggelapan mobil rental. Pelaku menggadaikan mobil tanpa izin, menyebabkan kerugian Rp 130 juta -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Jombang, Pelaku Diringkus Polisi

Jombang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial LM (49) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental.

Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Ida Riyana (50), seorang ibu rumah tangga asal Nganjuk, yang mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Saat itu, korban bersama seorang saksi bernama Agus Susilo mengantar mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi AG-1594-WY kepada terlapor untuk disewa selama lima hari. Tarif sewa disepakati sebesar Rp 300.000 per hari dengan pembayaran melalui transfer bank.

Setelah masa sewa berakhir pada 26 November 2024, pelaku meminta perpanjangan hingga 4 Desember 2024. Namun, setelah perpanjangan, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran. Saat korban mengecek keberadaan mobil melalui GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyewa kendaraan dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari dan bekerja, namun kemudian digadaikan untuk melunasi utang,” kata Soesilo, Minggu (9/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat keterangan dari Bank ACC PT Astra Sedaya Finance, fotokopi BPKB, serta kunci kontak dan STNK mobil. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. [suf]