Kasus Tewasnya Sandy Permana, Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan Berencana

Penyidikan polisi mengungkap tewasnya Sandy Permana bukanlah pembunuhan berencana.

Kasus Tewasnya Sandy Permana, Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan Berencana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya menyatakan pihaknya belum menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya aktor . Wira menyatakan pelaku Nanang Irawan alias Gimbal secara spontan menghabisi nyawa tetangganya itu lantaran sakit hati.

"Unsur perencanaannya belum tergambar. Kami masih melakukan pendalaman, apakah ini ada perencanaan untuk membunuh," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025. 

Pembunuhan Sandy terjadi pada Ahad pagi, 12 Januari 2025 di Perumahan Cibarusah, Kabupaten , Jawa Barat. Berdasarkan penyidikan polisi, kata Wira, pisau yang digunakan Nanang untuk membunuh Sandy sudah berada di kandang ayam tak jauh dari tempat kejadian perkara. 

Perkelahian keduanya terjadi setelah Sandy kebetulan lewat di depan rumah Nanang. Sandy, menurut Wira, melemparkan tatapan sinis sambil meludah ke arah Nanang. 

“Pelaku merasa dihina karena tindakan korban tersebut, amarahnya memuncak dan langsung mencari pisau yang berada di kandang ayam,” kata Wira. 

Nanang menghabisi nyawa Sandy menggunakan sebilah pisau baja sepanjang sekitar 15 centimeter. Berdasarkan pengakuan Nanang kepada polisi, hari itu pisau tersebut memang berada di kandang ayam, tak jauh dari lokasi kejadian.

Wira mengatakan Nanang dengan mudah mengejar aktor yang sempat membintangi sejumlah serial tersebut. Pasalnya, Sandy hanya mengendarai sepeda listrik yang memiliki kecepatan rendah. Nanang langsung menusuk Sandy pada bagian punggung, pelipis dan perut. “Korban masih sempat melawan dengan menangkis dari atas motor, hingga akhirnya tersungkur karena tusukan di leher sebelah kiri,” kata WIra.

Mengetahui Sandy terluka parah, Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat. Pollisi menangkap Nanang yang bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. Sementara Sandy sempat kabur dan akhirnya tersungkur di pekarangan rumah salah satu warga. Polisi pun menjerat dengan Pasal 338 dan 358 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.