Kemenag dan Kementerian ATR/BPN sertifikasi 23 ribu tanah masjid

Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) hingga saat ...

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN sertifikasi 23 ribu tanah masjid

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) hingga saat ini telah bersinergi dalam menyertifikasi 23.721 bidang tanah masjid/mushalla yang prosesnya tidak dipungut biaya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.

"Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/mushalla. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 23.721 data dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 mushalla, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah," kata Arsad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan mushalla 2025.

Kemenag berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/mushalla serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/mushalla yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Baca juga:

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN Ana Anida menyatakan pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam menyertifikasi rumah-rumah ibadah.

"Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tempat ibadah itu. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data," ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat.

Penyertifikatan 23.721 tanah masjid/mushalla tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu. KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushalla yang berada di wilayahnya.

Baca juga:

Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan dan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025