Kemenhut: Pemanfaatan hutan untuk pertambangan harus taati aturan
ANTARA - Sebagian kawasan hutan lindung dan hutan produksi boleh dimanfaatkan untuk industri pertambangan. Pihak ...
ANTARA - Sebagian kawasan hutan lindung dan hutan produksi boleh dimanfaatkan untuk industri pertambangan. Pihak Kementerian Kehutanan mengungkapkan pemanfaatan tersebut diarahkan pada area-area yang sudah tidak produktif, seluas maksimal 10 persen dan harus melalui kajian tim terpadu untuk memastikan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. (Holdan Parlaungan/Yovita Amalia/Rinto A Navis)