KemenPANRB mengaku telah terapkan kerja fleksibel sejak COVID-19
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku telah menerapkan pelaksanaan tugas ...
![KemenPANRB mengaku telah terapkan kerja fleksibel sejak COVID-19](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/01/29/tatap-layar.jpg)
Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan fleksibilitas dalam bekerja secara internal pascapandemi COVID-19, baik dalam bentuk ....
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku telah menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA) sejak pandemi COVID-19 melanda di Tanah Air.
Hal tersebut merespons kebijakan beberapa kementerian dan lembaga yang akan mengimplementasikan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk menghemat anggaran.
"Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan fleksibilitas dalam bekerja secara internal pascapandemi COVID-19, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," ujar Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Avverouce saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Pada fleksibilitas lokasi, dia memerinci pengaturan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas yang diberlakukan KemenPANRB berupa pegawai di unit kerja KemenPANRB dapat bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Pada fleksibilitas waktu, lanjut dia, pegawai KemenPANRB bisa mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal delapan kali dalam sebulan
"Ini disesuaikan dengan kebutuhan," tuturnya.
Baca juga:
Baca juga:
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja selama 2 hari dan 3 hari untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2), mengatakan bahwa institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
"Efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi," kata Zudan.
Menurut dia, formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025