Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

Menteri P2MI mengatakan pihaknya masih terus berupaya memulangkan sejumlah pekerja migran unprosedural yang tertawan di Myanmar.

Kementerian P2MI Masih Berupaya Pulangkan Pekerja Migran Ilegal yang Tertawan di Myanmar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatakan saat ini pihaknya masih terus berupaya memulangkan sejumlah pekerja migran unprosedural yang tertawan di .

Kata dia, saat ini baru ada dua orang dari sejumlah pekerja migran ilegal yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kita kemarin menerima dua orang AN dan JR yang memang korban dan korban penyiksaan di ," kata Karding saat ditemui awak media di Kantor Kementerian , Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Salah satu di antara mereka yakni AN merupakan bagian lima orang yang videonya sempat viral di media sosial TikTok.

Di mana dalam video itu, menampilkan kalau ada lima orang diduga pekerja migran Indonesia yang meminta tolong kepada Pemerintahan RI untuk dipulangkan karena mengaku mengalami penyiksaan.

Terhadap empat orang lainnya, Karding menyebut Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri RI masih mengupayakan untuk bisa segera dibebaskan.

Baca juga:

"Mereka sudah kembali lalu kita meminta beliau untuk memberi petunjuk kepada kita, informasi kepada kita bagaimana kita bisa membebaskan yang sisanya itu," ujar Karding.

Tak hanya empat orang yang berada dalam video bersama AN, Karding juga menyatakan, ada beberapa orang lainnya yang masih tertawan.

Salah satunya yakni kata dia, seorang mantan Anggota DPRD di kabupaten Jawa Barat yang identitasnya tidak ungkap Karding.

"Sedang kami upayakan untuk membebaskan yang empat orang termasuk RB yang mantan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Jawa Barat," ucap dia.

Baca juga:

Meski begitu, politikus PKB tersebut tidak dapat menargetkan kapan para pekerja migran tersebut bisa dibebaskan.

Dirinya hanya berharap, proses tersebut bisa cepat terselesaikan.

"Sehingga nanti mudah-mudahan ada progresnya lebih cepat ini lagi diurus," kata Karding.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatakan, para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di , merupakan pihak yang berangkat menjadi pekerja migran secara tidak sesuai prosedur.