Kemkomdigi gelar konsultasi publik soal peraturan penggunaan SFR

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melaksanakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan ...

Kemkomdigi gelar konsultasi publik soal peraturan penggunaan SFR

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melaksanakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, kementerian menyampaikan bahwa konsultasi publik perihal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Penyusunan ketentuan itu dinilai perlu karena Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), dengan kondisi layanan baru menjangkau 21,31 persen dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia dan kualitas layanan yang tergolong rendah dengan kecepatan mengunduh rata-rata 32,10 Mbps menurut laporan Ookla pada Oktober 2024.

Selain itu, harga rata-rata bulanan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps masih tergolong mahal, biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan serat optik di perdesaan dan pinggiran kota masih tinggi, serta regulasi dan infrastruktur pendukung yang ada belum memadai.

Dalam kondisi yang demikian, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan untuk menyediakan biaya layanan akses internet murah di wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet rendah, utamanya kepada anggota masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli rendah.

Baca juga:

Baca juga:

Guna mendukung penyediaan layanan akses internet murah, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz khusus untuk layanan internet di rumah serta sarana pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA disediakan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disiapkan untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optik.

Rancangan peraturan ini mencakup penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched serta hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Di samping itu, rancangan peraturan memuat penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.

Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference juga tertuang dalam rancangan peraturan.

Dalam upaya menyempurnakan rancangan peraturan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dalam konsultasi publik yang digelar sampai 2 Februari 2024.

Masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke alamat wija002@kominfo.go.id, leon005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025