KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan guna memastikan kesejahteraan ...
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya
Denpasar (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan guna memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum sehingga dapat menekan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memasukkan unsur perekrutan di dalamnya,” kata Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan Mohamad Abdi Suhufan di sela rapat koordinasi forum daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Denpasar, Bali, Jumat.
Tak hanya merevisi peraturan menteri, lanjut dia, aturan di atasnya yakni berupa Undang-Undang Perikanan juga akan direvisi yang memuat perlindungan awak kapal, rekrutmen, pengupahan hingga mengatur jaminan sosial.
Dalam kesempatan itu ia memaparkan perekrutan awak kapal perikanan harus melalui agen berizin.
Tujuannya memastikan perekrutan awak kapal perikanan itu sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan pemilik kapal.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meneken kerja sama sinergi tata kelola ketenagakerjaan bidang perikanan tangkap.
Kerja sama itu mencakup penguatan kelembagaan perekrutan awak kapal perikanan untuk penempatan dalam negeri, sosialisasi dan edukasi, koordinasi penggunaan tenaga kerja asing dan pertukaran data dan informasi.
Kemudian ada juga perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker tentang pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan perlindungan K3.
“Kerja sama itu lebih memberi arah bagaimana pengawasan pekerja laut dilakukan dan bagaimana memastikan kondisi kerja bisa layak,” katanya.
Ia pun mengharapkan Provinsi Bali dapat menjadi percontohan mengingat perikanan tangkap dalam bentuk komoditas tuna terbesar dihasilkan dari Pulau Dewata yang sudah menembus pasar ekspor.
“Ini citra Bali di dunia internasional bahwa Bali sudah menerapkan tata kelola perlindungan awak kapal perikanan maksimal dan ini bisa menjadi kampanye positif bagi produk perikanan Bali di dunia,” imbuh Abdi yang sebelumnya merupakan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) itu.
Sementara itu, terkait pengupahan pihaknya terbuka menerima masukan terkait pendapatan yang diterima awak kapal perikanan.
Pengupahan, lanjut dia, berada di ranah pemerintah daerah yang berperan menentukan besaran upah bersama organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
Ada pun salah satu usul yang menjadi perhatian, lanjut dia, adanya formulasi baru yang lebih khusus untuk pekerja kapal perikanan yang berbeda dengan upah pekerja di darat dan mempertimbangkan risiko kerja dan jam kerja.
Perhatian terhadap perlindungan pekerja perikanan saat ini semakin meningkat oleh dunia internasional yang dapat dicermati dari penambahan indikator aspek sosial dalam penilaian peningkatan perikanan (FIP).
Penilaian aspek sosial itu dilakukan untuk mengatasi isu hak asasi manusia dan tenaga kerja yang berpotensi terjadi dan dialami industri perikanan dalam menjalankan usaha.
Baca juga: eksploitasi
Baca juga: tersertifikasi
Baca juga:
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025