Kemenkum perkuat kolaborasi dengan Kemenekraf kelola KI
Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam pengelolaan ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dalam pengelolaan ekosistem kekayaan intelektual (KI) meliputi aspek perlindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.
Saat menerima audiensi Kemenekraf di Jakarta, Kamis (23/1), Direktur Jenderal KI Kemenkum Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia lantaran meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka tersebut belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.
“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara Direktorat Jenderal KI Kemenkum dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia pun menjelaskan pentingnya konsep pentahelix dalam pengelolaan KI. Apalagi, ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi.
Untuk itu guna membangun ekosistem yang berkelanjutan, kata dia, sinergi diperlukan dengan lima unsur utama, yakni pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf Cecep Rukandi turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.
“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif," ucap Agung dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, dirinya berharap UU itu selesai pada tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga sedang menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan perlindungan hak cipta untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.
Adapun kegiatan audiensi dihadiri oleh Dirjen KI Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko.
Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.
Audiensi tersebut menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025