Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ...

Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI
Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil.

Jakarta (ANTARA) - Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay.

Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri atas lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat.

Usai membuat pengaduan, Arsi Divinubun di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan pokok aduannya.

Menurut dia, ada beberapa hal, misalnya pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Maybrat itu yang ada dugaan diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

Hal yang mengganjal lainnya, kata dia, ada dugaan pelanggaran serius oleh KPU, kemudian bawaslu setempat mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya diungkapkan Arsi bahwa pengaduan itu karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara pada Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh akibat tidak memberitahukan posisi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

"Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil," ujarnya.

Hal-hal seperti itu, menurut Arsi, seharusnya menjadi temuan sehingga apa yang tersembunyi harus dibuka secara terang benderang.

"Itu yang menjadi masalah," jelasnya.

Baca juga:

Baca juga:

Arsi berharap pengaduan ke DKPP RI dapat menjadi tambahan bukti dalam perkara hasil pemilihan Pilkada Maybrat di MK.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Radhy Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung fakta-fakta yang diadukan oleh pihaknya ke DKPP RI, dan dinilai disembunyikan oleh penyelenggara Pilkada Maybrat.

Adapun paslon nomor urut 2 telah menggugat hasil Pilkada Maybrat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Karel Murafer-Ferdinando Solossa, dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses pilkada tersebut.

Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun (tengah) dan Radhy Bachmid (kiri), saat memberikan keterangan pers usai mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Rio Feisal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025