Komisi III DPR gulirkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang ini
Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Masa ...
Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024—2025.
"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini.
"Dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ucapnya.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026.
Hal itu mengingat, kata dia, semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
"Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel," tuturnya.
KUHP yang baru, kata dia, mengandung spirit perbaikan yang revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif.
"Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama," ujarnya.
Wakil rakyat ini menekankan bahwa pihaknya akan menyerap berbagai masukan dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.
"Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, yakni semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," katanya.
Ia lantas melanjutkan, "Hal lain adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan."
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025