KPK panggil advokat Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil advokat kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) ...

KPK panggil advokat Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil advokat kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK hari ini juga memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus Harun Masiku, yakni Ibu rumah tangga bernama Sintia Yuliantika, karyawan Bank Mandiri bernama Patrisius Hitong, dan karyawan swasta bernama Donfiri Jatnika.

Sejauh ini penyidik belum memberikan keterangan soal apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga:

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Baca juga:

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025