Anggota Baleg: Izin tambang perguruan tinggi timbulkan masalah baru
Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai bahwa pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ...
Ini menimbulkan masalah baru
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai bahwa pemberian izin tambang ke perguruan tinggi dapat menimbulkan permasalahan baru.
“Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru,” ucap Umbu dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Umbu, kurang tepat apabila universitas diberikan kewenangan untuk mengolah tambang apabila tujuan pemerintah adalah mendukung pemberian pendidikan yang bermutu di tingkat perguruan tinggi.
Ia berpendapat, lebih tepat apabila kebijakan yang diberikan adalah bantuan dana langsung kepada universitas.
“Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang universitas atau perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lebih lanjut, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
“Kami tidak mau bahwa produk hukum ini nanti menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini,” kata Umbu.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025