KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz

KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik dari rumah Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2022. Dari penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menolak untuk menjelaskan secara rinci barang bukti yang telah disita.

Menurut Tessa, penggeledahan di kediaman Djan Faridz masih berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku. "Benar.penggeledahan (berkaitan) perkara tersangka HM," kata Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, Kamis, 23 Januari 2025.

Kasus Harun sempat mandek setelah dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.

Harun menjadi target OTT karena diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyuapan itu bertujuan agar Harun diloloskan menjadi anggota parlemen. Sejak lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan berada di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.

Persis lima tahun kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.