KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus Taspen yang Disembunyikan

KPK menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang disembunyikan.

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus Taspen yang Disembunyikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif (Persero) tahun anggaran 2019 yang disembunyikan.

Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan empat saksi pada Kamis (6/2/2025) di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan.

Empat saksi yang diperiksa ialah:

  • Edi Setiawan, wiraswasta
  • Lional Conan Hidayat, wiraswasta
  • Agung Sulistiyo, Building Management Belleza Apartement
  • Yulianti Malingkas, mengurus rumah tangga.

"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain," kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Sayangnya, Tessa tidak menyebutkan dari tersangka siapa yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain tersebut.

Perkembangan teranyar, telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.

Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Jubir , Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

Tak hanya itu, penyidik juga menyita enam unit apartemen diduga milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama , Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK). 

Enam unit apartemen yang berhasil disita diperkirakan senilai Rp20 miliar.

"Pada minggu ini pula, telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang  lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.

Tetapkan Tersangka

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).