KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu karena alasan teknis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan alias dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri hingga sekarang.
Menurut Juru Bicara KPK , persoalan pihaknya
belum menahan Ita hanya masalah teknis penyidikan.
“Tinggal masalah eksekusinya seperti apa, itu teknis
penyidikan,” kata Tessa dikutip Jumat (24/1/2025).
Baca juga:
Ita dan Alwin sebelumnya tidak menggubris panggilan penyidik
sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tessa meyakini tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat
bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai
penyidik yang belum yakin dengan alat bukti saat ini.
“Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti
permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penydikan
tentunya sudah ada,” kata Tessa.
“Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri
sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak
terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan,”
imbuhnya.
Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis,
1 Agustus 2024. Saat itu mereka dicecar soal proyek di
lingkungan Dinas Pendidikan.
Baca juga:
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di
Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis
(1/8/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek
proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan
penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota
Semarang.
“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi,
pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.
Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya
wartawan usai diperiksa hari ini. Ia meminta awak media
menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan
tersebut.
Baca juga:
“Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan
ke penyidik,” kata .