Mabes TNI Respons Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Tangerang

Markas Besar TNI menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Mabes TNI Respons Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI menyikapi rekomendasi terkait kasus oknum yang menewaskan bos rental mobil dan melukai Ramli di rest area KM 45 Tol -Merak .

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. 

"Kasus yang terjadi di rest area KM 45 Tol -Merak, saat ini sedang berjalan proses hukumnya, dan Panglima TNI juga sudah menyampaikan untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (7/2/2025).

"Terkait rekomendasi mengenai evaluasi regulasi penggunaan senjata api, perlu kami sampaikan bahwa TNI sudah memiliki aturan yang ketat mengenai hal tersebut," lanjut dia.

Ia menerangkan setiap prajurit yang diberikan kewenangan membawa senjata api harus melalui prosedur yang ketat mulai dari pemilihan Prajurit dalam jabatan, melalui Penelitian Personel (Litpers) yang di dalamnya termasuk tes psikologi, tes menembak baik, dan memiliki surat izin dari Komandan satuannya. 

Hariyanto menegaskan penilaian-penilaian tersebut terus dilakukan sepanjang tahun.

Baca juga:

"Namun demikian, TNI selalu terbuka untuk melakukan evaluasi demi peningkatan profesionalisme prajurit dalam penggunaan senjata api," tegasnya.

Selain itu, Hariyanto menjelaskan TNI juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh prajurit agar senjata api hanya digunakan sesuai dengan aturan dan dalam situasi yang benar-benar diperlukan.
 
TNI, lanjut dia, akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif serta peningkatan mekanisme pengawasan internal, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga:

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi penyalahgunaan senjata api oleh prajurit TNI dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI harus dalam koridor hukum dan aturan militer yang berlaku," pungkas dia.

Rekomendasi RI

Komnas HAM RI menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) di rest area KM 45 Tol - Merak Jakarta pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pertama adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan extra judicial killing.

"Tindakan oknum prajurit adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan (extra judicial killing)," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/2/2025).

Uli menjelaskan hal tersebut dinyatakan berdasarkan empat kriteria.

Pertama, adanya pembunuhan, yaitu yang dilakukan oleh oknum prajurit yang mengakibatkan meninggalnya dan luka yang dialami Ramli.