Sunardi Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad, Mengelak saat Ditanya Keluarga Korban

Menguak kasus Sunardi yang membunuh istri dan menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank di Bekasi.

Sunardi Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad, Mengelak saat Ditanya Keluarga Korban

TRIBUNNEWS.COM - (44) terungkap sebagai pelaku terhadap istrinya, Almaidah (51), yang jasadnya ditemukan di dalam septic tank di rumah mereka di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten , Jawa Barat.

Pembunuhan ini terjadi pada November 2022, namun baru terungkap setelah ditangkap terkait kasus lainnya.

Kapolres Metro , Kombes Pol Mustofa, menjelaskan awalnya mengelak ketika keluarga Almaidah mencarinya.

Ia beralasan Almaidah pergi meninggalkannya dan tidak pernah bertemu lagi.

"Kalau keluarga Almaidah nanya ke pelaku, pelaku ngomong tidak pernah bertemu dengan korban," ungkap Mustofa kepada awak media,Rabu (5/2/2025).

Motif ini diduga berkaitan dengan cemburu.

Sunardi merasa curiga Almaidah berselingkuh, yang memicu cekcok di antara mereka.

Dalam keadaan emosi, mencekik leher Almaidah menggunakan jilbab.

"Dugaan asmara karena si tersangka ini merasa istrinya telah berselingkuh dengan orang lain."

"Yang mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini," jelasnya.

Setelah membunuh Almaidah, Sunardi menyembunyikan jasadnya di dalam septic tank dengan kedalaman 2 x 1 meter.

Baca juga:

Sementara itu, jasad korban kedua, Sri Pujiyanti, yang juga dibunuh saat menagih utang koperasi, disembunyikan di dalam kamar dan ditutupi dengan springbed.

"Sebenarnya dia merencanakan untuk memasukkan kembali ke dalam septictank. Tapi belum sempat dimasukkan karena ada saudara yang mencari, sementara dia taruh di bawah kasur," katanya.

Sunardi diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan jarang berada di rumah.

Ia memiliki dua istri, satu di antaranya dinikahi secara resmi, yaitu Almaidah. 

Polres Metro masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk terkait harta waris.

Pengakuan tersangka utang korban kurang lebih Rp 2.700.000, pelaku harus mengembalikan sekitar Rp 4.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).