Menteri Yandri Sebut Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judi Online Bakal Diberhentikan

PPATK mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judi online.

Menteri Yandri Sebut Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judi Online Bakal Diberhentikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) menegaskan akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan untuk kepentingan lain, salah satunya .

"Kalau misalkan dia terjerat nanti kan otomatis kalau dia sudah dihukum oleh aparat penegak hukum (APH) sama pengadilan ya pasti berhenti (diberhentikan)," ujar Yandri di Kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga:

Dia mengatakan Kemendes PDT akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian. 

Sebab itu, dia mewanti-wanti kepala desa agar menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Baca juga:

"Kami akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan kepentingan lain. Salah satunya tadi adalah digunakan untuk judi," kata Yandri.

Yandri mengatakan, yang digunakan bukan data tahun ini, melainkan tahun 2024 semester pertama Januari-Juni. 

"Lumayan besar, inilah kamu tindak secara tegas biar nanti menjadi efek jera, tidak ditiru atau tidak direplikasi sama oknum-oknum yang lain," ujarnya.

Yandri juga memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap kasus yang menjerat kepala desa karena memiliki data lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Datanya sangat lengkap dari PPATK, desa mana, kepala desanya siapa, kapan itu digunakan untuk judi online itu lengkap. Jadi ini Insya Allah akan kami follow-up, biar nanti tahun 2025 dan seterusnya itu, dana desa tidak disalahgunakan," pungkas Yandri.

Baca juga:

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap temuan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan untuk sekitar Rp50-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk .