'Njelimet' Kebijakan LPG 3 Kg
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah mengenai pendistribusian LPG 3 kilogram (kg) dihujani banyak kritikan dari masyarakat. Setelah menelurkan kebijakan melarang pengecer menjualnya karena hanya boleh dijual di pangkalan resmi Pertamina, pemerintah merevisi kebijakan...
Kebijakan yang tak berkeadilan
Melalui upaya pembatasan konsumsi dan pendataan konsumen, pemerintah berupaya menekan beban subsidi LPG 3 kg. Pada tahun 2024, realisasi subsidi LPG 3 kg berhasil ditekan menjadi Rp 80,2 triliun.
"Namun upaya pemerintah mengendalikan konsumsi LPG 3 kg dengan cara melarang penjualan oleh pedagang eceran dan membatasi penjualan hanya oleh agen resmi Pertamina, adalah kebijakan yang sangat tidak berkeadilan, dan juga tidak efisien," jelas Yusuf.
Menurut pandangan Yusuf, hal itu setidaknya untuk dua alasan. Pertama, dengan membuat LPG 3 kg tersedia dan dapat dibeli hanya di agen resmi Pertamina, maka akses konsumen ke LPG 3 kg kini menjadi sangat terbatas.
Jumlah agen LPG di seluruh Indonesia hanya sekitar 260 ribu unit. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan pedagang eceran yang selama ini melayani pembelian LPG 3 kg oleh konsumen yang umumnya adalah rumah tangga dan usaha mikro. Warung dan toko kelontong misalnya, yang selama ini menjadi pedagang eceran utama dari LPG 3 kg, diperkirakan berjumlah lebih dari 3,9 juta unit.
"Hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Kebijakan ini memaksa konsumen LPG 3 kg untuk beralih dari pedagang eceran yang jumlahnya sangat banyak dan mudah diakses dari tempat tinggal konsumen, menjadi mendatangi agen resmi Pertamina yang jumlahnya terbatas dan jauh dari tempat tinggal konsumen. Konsumen banyak dirugikan dengan biaya mencari lokasi agen penjualan (searching cost) dan biaya transportasi pulang-pergi ke lokasi agen yang lebih jauh (transaction cost) yang kini menjadi jauh lebih mahal," jelasnya.
Yusuf menyebut, pemerintah memang membuka peluang bagi pedagang eceran untuk mendaftar menjadi agen LPG. Namun menurutnya, hal tersebut tidak mudah direalisasikan oleh para pedagang eceran.
Persyaratan yang ditetapkan Pertamina untuk menjadi agen dinilai sangat berat dan nyaris mustahil mampu dipenuhi oleh pedagang eceran seperti melampirkan bukti saldo rekening atau deposito minimal Rp 750 juta. Serta menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa dengan luas minimal 165 meter persegi.
"Terkini, setelah ricuh di banyak daerah akibat antrean panjang konsumen di agen Pertamina untuk membeli LPG 3 kg, akhirnya pemerintah mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3 kg," kata dia.