Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Dibongkar oleh Pekerja PT TRPN Bersama KKP Hari Ini

Pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar pada Selasa (11/2/2025) hari ini. Proses pembongkaran pagar laut dilakukan oleh PT TRPN da

Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Dibongkar oleh Pekerja PT TRPN Bersama KKP Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM - Pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Selasa (11/2/2025) hari ini.

Proses pembongkaran pagar laut dilakukan oleh sejumlah karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), selaku pihak yang membangun pagar bambu tersebut, dan diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikutip dari Kompas.com, pihak sebelumnya sudah memeriksa perwakilan dari terkait pagar laut pada Kamis (6/2/2025).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, , menyampaikan hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh .

"Hasil pemeriksaan pada Kamis mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin," ujar Doni dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025). 

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," lanjutnya.

Di sisi lain, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (PSDKP KPP), atau Ipung, mengapresiasi yang telah memenuhi komitmennya untuk membongkar pagar laut.

"Sudah, yang bersangkutan (PT TRPN) mengaku tindakannya keliru, sehingga melakukan pencabutan sendiri."

"Ini menjadi contoh untuk pelaku lain atau perusahaan yang lain, kami koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipung saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

Kuasa Hukum , , menyatakan pembongkaran pagar laut dengan panjang sekitar 3,3 kilometer diperkirakan selesai pada Jumat (14/2/2025) mendatang.

Selama proses pembongkaran yang berlangsung di perairan Tarumajaya, Bekasi, akan terus melakukan pengawasan.

"Pembongkaran itu 3,3 kilometer, targetnya tiga hari, mudah-mudahan beres, KKP tetap mengawasi, harus itu," jelasnya.

Baca juga:

Berdasarkan pantauan Tribun Bekasi di lokasi, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Selain itu, beberapa karyawan juga tampak membongkar pagar bambu secara manual dengan menggunakan tangan.

Sebagai informasi, pembongkaran dilakukan karena menilai proyek tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Akibatnya, menyegel proyek itu pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul

(Tribunnews.com/Falza) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)