OJK target peta jalan usaha bulion terbit tahun ini

nya itu, tapi di industri-industri hulu sampai hilir ini, termasuk pedagang-pedagang emas, segala macam itu perlu kami ...

OJK target peta jalan usaha bulion terbit tahun ini

Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menargetkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion dapat dirilis tahun ini.

“Ekspektasi sih tahun ini, kalau (waktu pasti) bulannya bulan apa saya belum bisa bicara. Mudah-mudahan tahun ini bisa kami luncurkan,” ucap Ahmad Nasrullah saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan OJK bertajuk “Bulion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges” di Jakarta, Selasa.

Saat ini pihaknya masih berupaya untuk mematangkan penyusunan peta jalan tersebut, mengingat roadmap yang disusun nantinya berlaku selama empat tahun.

Ia menuturkan bahwa upaya penyusunan peta jalan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah terkait kegiatan usaha bulion.

“Makanya nanti yang menginisiasi ini sebenarnya dari pemerintah, dari Kementerian Perekonomian, kami akan dukung, karena banyak ekosistem yang menjadi domain (ranah) pemerintah,” katanya.

Ahmad menyatakan bahwa peta jalan tersebut juga mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi potensi usaha bulion di Indonesia yang mencapai 2.000 ton emas, menurut riset BRI-McKinsey & Company.

Baca juga:

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, ia mengatakan bahwa diperlukan regulasi yang matang dari pemerintah agar dapat mendukung semua sektor ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion.

“Jadi bukan cuma di pasar keuangan saja, di bullion market (pasar bulion)-nya itu, tapi di industri-industri hulu sampai hilir ini, termasuk pedagang-pedagang emas, segala macam itu perlu kami support (dukung) supaya secara keseluruhan kegiatan usaha bulion ini (berjalan) seperti yang diharapkan,” ujarnya.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 18 Oktober 2024.

Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025