Pengakuan Anak Laporkan Ayah Kandung di Sidoarjo, 10 Tahun Ditelantarkan: Saya Sakit Hati
Seorang remaja di Sidoarjo, Jatim, melaporkan ayahnya setelah 10 tahun tak dinafkahi. IV mengaku sakit hati dan hanya meminta haknya sebagai anak.
![Pengakuan Anak Laporkan Ayah Kandung di Sidoarjo, 10 Tahun Ditelantarkan: Saya Sakit Hati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Remaja-di-Sidoarjo-laporkan-ayah-kandung-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, - Seorang remaja putri berinisial IV, 16 tahun, dari , Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim atas tuduhan anak.
IV mengaku telah mengalami kesulitan finansial selama sepuluh tahun terakhir karena ayahnya tidak pernah memberikan nafkah.
Setiap malam, IV harus membantu ibunya membuat adonan gorengan yang kemudian dijual di sekolah.
Meskipun masih duduk di bangku kelas XII SMA swasta, IV terpaksa menjalani rutinitas ini untuk mendapatkan uang saku, berbeda dengan teman-teman sebayanya yang menikmati masa muda mereka.3
Baca juga:
IV tinggal bersama ibunya dan merasa perlu untuk meringankan beban keluarga.
Dirinya merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolah.
Permintaan Nafkah yang Tak Ditanggapi
IV mengaku setiap kali meminta nafkah kepada ayahnya, ia justru mendapatkan komentar negatif.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," katanya.
Puncak kekecewaan terjadi ketika IV meminta Rp500 ribu untuk biaya servis ponselnya yang rusak.
Meskipun dijanjikan akan diberi uang, janji tersebut tidak ditepati.
"Saya sakit hati. Saya tidak minta nafkah banyak, hanya apa yang menjadi kebutuhan," tuturnya.
Keputusan Melaporkan Ayah
Melaporkan ayahnya bukanlah keputusan yang mudah bagi IV.
Namun, ia merasa ini adalah satu-satunya cara untuk memperjuangkan haknya.
"Ayah itu tidak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.
Johan Widjaja, pengacaran IV mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah.
Baca juga:
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
(TribunJatim.com/Ignatia)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).