Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat, Dicurigai untuk Reklamasi
Pagar laut di Tengerang dicurigai sebagai bagian dari upaya reklamasi. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Pagar laut lebih dari 30 kilometer di kawasan perairan Tangerang ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), yang menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini bertujuan untuk reklamasi lahan. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai pemasangan pagar tersebut sebagai bagian dari upaya rekonstruksi atau reklamasi yang tidak memiliki izin resmi. Dalam video ini, kami mengupas tuntas mengenai temuan ini, serta tanggapan dari pihak berwenang yang telah memutuskan untuk membongkar pagar laut pada Rabu (22/1). Simak penjelasan lengkapnya!