PBNU Siap Diskusi dengan DPR soal Hak Kelola Tambang untuk Universitas

PBNU siap membuka ruang diskusi dengan DPR terkait usulan untuk memberikan hak kelola tambang kepada universitas.

PBNU Siap Diskusi dengan DPR soal Hak Kelola Tambang untuk Universitas

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap membuka ruang diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan untuk memberikan hak kelola tambang kepada universitas. Narasi ini mencuat dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan pihaknya akan mendukung dan berkontibusi terhadap seluruh agenda pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat.  “DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi soal itu, dan saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi bersama mereka,” kata Gus Yahya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/2).

Dia mengakui belum mendalami aturan terkait revisi Undang-Undang Minerba. Meski begitu, PBNU berkomitmen untuk mendukung dan terlibat aktif dalam setiap agenda pemerintah demi kepentingan masyarakat luas.

“Jadi prinsipnya, apapun agenda yang untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk mendukung dan berkontribusi. Soal apa itu kebijakannya, terserah kepada pemerintah dan DPR,” ujar Gus Yahya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengabarkan ada 300 kampus di bawah naungan NU pada 2023. Jumlah ini bertumbuh dari catatan PBNU pada 2021 silam yang melaporkan ada 274 lembaga pendidikan tinggi Pergururan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU). Dengan rincian 84 PTNU di bawah binaan Kemendikbud, termasuk 15 Akademi Komunitas berbasis pesantren, dan 190 PTNU di bawah binaan Kementerian Agama.

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Merujuk pembahasan rapat, terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu. Dalam Ayat (1), WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pemberian prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjawab kritikan Revisi Undang-Undang Minerba yang memungkinkan kampus untuk mengelola tambang. Dasco mengatakan, pembaruan aturan itu dapat membuka peluang menjadi sumber uang bagi kampus.

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, sebelumnya mengatakan peluang kampus untuk mengelola izin tambang ini berlaku seperti yang telah diberikan kepada ormas keagamaan. Revisi Undang-Undang Minerba juga akan memuat percepatan hilirisasi untuk mencapai swasembada energi.