Pembahasan APBD Jember 2025 harus Selesai dalam Waktu 12 Hari
Pembahasan APBD Jember 2025 harus Selesai dalam Waktu 12 Hari. ????Pembahasan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus selesai dalam waktu 12 hari, paling lambat pada 30 November 2024. Kekuatan APBD Jember tahun depan adalah Rp 4,648 triliun. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Pembahasan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus selesai dalam waktu 12 hari, paling lambat pada 30 November 2024. Kekuatan APBD Jember tahun depan adalah Rp 4,648 triliun.
Terbatasnya waktu pembahasan ini tak lepas dari serangkaian persoalan yang dihadapi Pemkab Jember. Penahanan Sekretaris Daerah Hadi Sasmito karena dugaan korupsi menyebabkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sempat terhenti, karena masih harus menunggu pelaksana tugas sekda.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dalam proses pembahasan KUA-PPAS, Hadi Sasmito tidak bisa hadir dua kali karena masih berurusan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Baru setelah ada penunjukan pelaksana tugas baru bisa dilanjutkan pembahasannya,” katanya, usai sidang paripurna pembacaan Nota Pengantar Rancangan Perda APBD 2025, dalam sidang paripurna, di gedung DPRD Jember, Senin (18/11/2024).
Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat mengatakan, pembahasan APBD ini merupakan proses panjang. “Beberapa kali pembahasan akhirnya tercapai kesepakatan,” katanya.
Sebagian besar belanja APBD 2025 diperuntukkan pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, serta program unggulan yang memiliki potensi tinggi sebagai pengungkit ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Jember juga mendukung program makan siang gratis pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar. “Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jember berkomitmen mendukung program-program pemerintah pusat,” kata Imam.
Pemkab Jember terbantu dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebabkan adanya opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme dana bagi hasil.
Dengan adanya kebijakan itu, untuk pertama kali dalam sejarah, proyeksi PAD Jember menembus angka Rp 1,079 triliun/ Perubahan persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah kabuapaten dan provinsi dari 30-70 menjadi 66-34 untuk kabupaten, membuat Jember mendapat tambahan Rp 28 miliar. [wir]