Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta
obat keras ilegal pada awal November 2024.Kabid Humas Polda Jawa
Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan peredaran 1 juta
obat keras ilegal tersebut setelah pihaknya berhasil membongkar
rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang."Ada peredaran
produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan
bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut
kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK,
CS, RC, SG dan AM," kata Jules di Bandung, Senin.Dia mengatakan
keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras
ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang
menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung
trihexyphenidyl berlogo LL."Hasil produksi diedarkan di wilayah
Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental
mobil," kata dia.Sementara itu, Polda Jabar juga mengungkap kasus
obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga
tersangka berinisial SY, AA dan IF.“Sejumlah barang bukti
diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram
bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.Direktur Narkoba
Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu menyebut petugas berhasil
menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah
Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan
stok 250 kilogram bahan baku hexymer.Ia menuturkan para pelaku
menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran
mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah."Per 150 gram
berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata dia.Akibat
perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2
Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal
55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda
maksimal Rp5 miliar.
Baca juga:
Baca
juga:
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024