Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU BUMN, Jadi Landasan Danantara
RUU BUMN ini menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. RUU BUMN ini menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Prinsipnya pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya urgensi penyusunan RUU BUMN ini," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja di DPR Jakarta, Kamis (23/1).
Erick menjelaskan BUMN membutuhkan transformasi dan peningkatan kinerja. Hal ini seiring tantangan geopolitik, ekonomi global, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan bisnis korporasi.
Ia menyampaikan saat ini belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan. Selain itu, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen, dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.
Erick menyebut RUU BUMN yang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, diharapkan dapat mengelola perusahaan negara menjadi lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan kedepannya. Serta terus memuatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, peningkatan efisiensi, serta perluasan kontribusi BUMN di Indonesia.
Ia menegaskan akan membahas untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
"Ketiga, dengan RUU BUMN ini berbentuk BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata dia.
RUU BUMN ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional atau prolegnas 2025 sebab dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan perubahan tersebut seiring dengan peran strategis perusahaan pelat merah dalam mengelola sumber daya nasional yang ada dalam pasal 33 UUD 1945. Ia menyebut jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“BUMN perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital," kata dia.