Pemerintah Godok Skema KPR Tenor 30 Tahun

Perpanjangan tenor KPR dapat membuat pembelian rumah lebih terjangkau bagi masyarakat lebih luas.

Pemerintah Godok Skema KPR Tenor 30 Tahun

Pemerintah tengah menggodok skema kredit pemilikan rumah atau KPR dengan jangka waktu pinjaman atau tenor mencapai 30 tahun. Skema ini kemungkinan akan membutuhkan dukungan pemerintah.

"Kami sedang menyelesaikan pembahasan skema kredit baru tersebut di Kementerian Keuangan. Mungkin skema kredit tersebut perlu dukungan pemerintah seperti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di kantornya, Rabu (20/11).

Ia menjelaskan, perpanjangan tenor dapat membuat cicilan lebih rendah. Namun, besaran cicilan dapat didesain meningkat seiring waktu.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Nixon P Napitupulu menjelaskan, perpanjangan tenor kredit akan membuat pembelian rumah lebih terjangkau. Masyarakat sering kali lebih mementingkan nilai angsuran dibandingkan bunga maupun biaya provisi.

Selain memperpanjang tenor kredit, Nixon mendorong pemerintah untuk membebaskan pembelian rumah dari Pajak Penghasilan dan retribusi daerah. Kedua pajak tersebut berkontribusi kepada 5% dari harga sebuah rumah.

Pemerintah sejauh ini telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan dan menekan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi 0%. Harga rumah pada tahun depan akan lebih rendah 11%.

Nixon mendorong, pemerintah menekan harga rumah hingga 21% dengan membebaskan pembelian rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah dari pajak. Ia berharap agar aturan pembebasan PPh dan retribusi daerah dapat diterbitkan secepat mungkin."Kami mendorong agar harga rumah menjadi murah, sebab harga rumah akan menjadi pokok kredit yang ditanggung masyarakat," ujarnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebelumnya menyampaikan usulan tersebut kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan ini. Menurutnya, respons Suahasil terhadap usulan tersebut cukup bagus.

Meski demikian, Maruarar mengatakan tidak bisa memaksakan usulan tersebut kepada bendahara negara. Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan yang harus dihormati terkait pembangunan rumah.

"Kementerian Keuangan berpikir terkait penerimaan dan pengeluaran satu negara ini. Kami harus juga menghormati hal tersebut, tidak bisa bicara parsial," katanya.

Reporter: Andi M. Arief